Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilkada Aceh Bisa Gunakan Aturan Nasional

Sabtu, 09 April 2011 – 04:28 WIB
Pilkada Aceh Bisa Gunakan Aturan Nasional - JPNN.COM
JAKARTA -- Hingga Jumat (8/4), panitia khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membahas rancangan qanun pemilukada Aceh, belum menyelesaikan tugasnya. Pembahasan terganjal alotnya perdebatan mengenai diakomodir tidaknya calon independen.

Menanggapi hal tersebut, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, jika toh pada akhirnya qanun belum juga berhasil disahkan, bisa saja nantinya pemilukada Aceh menggunakan UU Nomor 32 tahun 2004 sebagai rujukan penyelenggaraan. "Kalau pilkada kan ada aturan di tingkat nasional, sudah ada. Toh qanun tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi," terang Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (8/4).

Meski demikian, Gamawan mengakui di pemilukada Aceh, tetap ada kekhususan, seperti adanya partai lokal. Karenanya, dia belum berani memastikan apakah pemilukada Aceh "harus" menggunakan acuan UU 32. "Kita tunggu saja dulu," sergahnya.

Mengenai perdebatan soal calon independen, Gamawan menyebutkan, masalah itu sudah dibahas di kementrian yang dipimpinnya. Namun, pihaknya belum menentukan sikap. "Nanti kita tunggu dulu qanunnya. Prinsipnya, kita harus hormati kekhususan Aceh," ujar mantan gubernur Sumbar itu.

JAKARTA -- Hingga Jumat (8/4), panitia khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membahas rancangan qanun pemilukada Aceh, belum menyelesaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News