Pilkada Aceh Bisa Gunakan Aturan Nasional
Sabtu, 09 April 2011 – 04:28 WIB
Implikasinya, lanjut Gamawan, dana otsus Aceh yang ditransfer ke provinsi, belum bisa dibagi oleh provinsi ke kabupaten/kota. "Kalau anggaran belum cair di provinsi, ya berimplikasi di kabupaten/kota," terangnya.
Kemendagri, lanjutnya, sudah mendorong agar APBD cepat dikelarkan. Secara khusus, mendagri sudah mengirim Dirjen Keuangan Daerah, Yuswandi A Tumenggung, menemui gubernur Aceh dan DPRA. Dari hasil pertemuan, dijanjikan pada 15 April mendatang APBD sudah bisa diketok palu. "Memang harus cepat, karena toh begitu APBD disahkan, masih perlu lagi dijabarkan ke pergub. Mudah-mudahan 15 April ketok palu. Itu janjinya," kata Gamawan.
Seperti diberitakan, terkait calon independen, pada 30 Desember 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan calon independen dalam Pemilukada di Aceh. Mahkamah memutuskan bahwa calon independen kini dapat mengikuti pemilukada Aceh. Meski putusan MK bersifat final, perdebatan mengenai hal ini masih terus berlangsung. (sam/jpnn)