Pilkada Aceh Didesak Ditunda
Untuk Meredam Panasnya SituasiKamis, 12 Januari 2012 – 07:29 WIB
Dengan dibatalkannya pasal itu, otomatis pelaksanaan pilgub Aceh sepenuhnya harus merujuk ke UU No.12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, pilkada di Aceh kembali membolehkan calon perseorangan. Persoalan muncul karena putusan MK itu tak diterima begitu saja oleh elit DPRD Aceh.
Senafas, Ketua Komisi II Chairuman Harahap juga berharap proses tahapan pilkada Aceh ditunda. Dalam hal ini, sebaiknya KPU kembali memberi kesempatan kepada Partai Aceh untuk bisa mendaftar kembali. "Sekarang kan PA sudah mengakui calon independen, saya kira ini kemajuan yang bagus," ujar Chairuman.
Dalam hal ini, sudah muncul kesepahaman bagaiman sistem pilkada berjalan dengan adanya calon parpol dan calon perseorangan. Memang tidak bisa sembarangan untuk mengubah aturan. Namun, sebaiknya ada keputusan di luar ketentuan demi mengakomodasi semuanya. "Harus ada alternatif-alternatif untuk menjaga kedamaian (di Aceh)," jelasnya.