Pilkada Aceh Masuk Tahapan Kampanye
Jumat, 23 Maret 2012 – 12:45 WIB
Insiden ini cukup mendapatkan perhatian ratusan masyarakat dan simpatisan para calon yang hadir menyaksikan pemaparan visi misi di ruang Sidang Utama DPRA. Melihat suasana tersebut, salah satu anggota Fraksi Partai Demokrat Iskandar Daud pun meminta interupsi kepada pimpinan dan menyampaikan, pimpinan sidang meminta panitia untuk dapat memberikan skedul acara pelaksaan Sidang Istimewa penyampaian visi misi.
Dirinya mengatakan bahwa, anggota pun tidak mendapatkan skedul tersebut, maka itu, batas waktu bagi seorang kandidat untuk menyampaikan visi misinya harus diumumkan, apakah satu jam atau tiga puluh menit. Menyahuti masukan tersebut, Ketua DPRA lantas mengumumkan batas waktu penyampaian visi misi adalah 15 menit. Bahkan disaat calon gubernur Darni M Daud melebihi batas waktu tersebut, pimpinan sidang langsung mengingatkannya. Pimpinan sidang juga sempat mengingatkan calon gubernur yang diusung Partai Aceh Zaini Abdullah.
Penyampaian visi misi dihadapan anggota DPRA oleh calon kepala daerah dilakukan sesuai dengan nomor urut, Tengku Haji Ahmad Tajuddin mendapatkan kesempatan pertama, disusul kemudian oleh Irwandi Yusuf, Darni M Daud, Muhammad Nazar dan terakhir adalah giliran Zaini Abdullah.