Pilkada Aceh Mundur 7 Minggu
Jumat, 27 Januari 2012 – 12:51 WIB
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jadwal pemilukada Aceh yang telah ditetapkan sebelumnya pada 16 Februari 2012, diundur selama tujuh (7) minggu, yaitu selambat-lambatnya pada 9 April 2012. Pascaputusan sela MK sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah mengubah jadwal, yakni 9 April 2012. Dengan demikian, putusan akhir MK ini menguatkan keputusan KIP. MK menguatkan Putusan Sela Nomor 1/SKLN-X/2012, tanggal 16 Januari 2012 dengan ketentuan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hanya dapat menyesuaikan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Aceh 2012-2017 sesuai dengan kondisi yang ada dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April 2012," kata Ketua majelis hakim Mahfud MD saat membacakan putusan akhir di Gedung MK, Jakarta (27/1).
Dalam pertimbanganya, Mahkamah berpendapat, walaupun secara umum situasi keamanan di Aceh cukup kondusif dan aparat keamanan siap mengamankan pelaksanaan Pemilukada Provinsi Aceh sesuai dengan jadwal, namun perlunya akomodasi terhadap masalah di luar masalah keamanan semata, tepatnya mengingat perlunya akomodasi terhadap berbagai kepentingan politik dan masalah sosial lainnya di Provinsi Aceh.
Selain itu, dalam persidangan tanggal 27 Januari 2012 KIP Aceh menerangkan setelah dilakukan simulasi pelaksanaan tahapan jadwal Pemilukada pasca putusan sela, KIP Aceh menyatakan tidak sanggup dan tidak mampu untuk melaksanakan baik secara teknis maupun untuk memenuhi aturan-aturan yang berkaitan dengan Pemilukada yang apabila dipaksakan berpotensi Pemilukada di wilayah Provinsi Aceh menjadi cacat hukum.
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jadwal pemilukada Aceh yang telah ditetapkan sebelumnya pada 16 Februari 2012, diundur selama tujuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Legislatif
Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:00 WIB - Parpol
Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
Rabu, 08 Januari 2025 – 14:53 WIB - Legislatif
Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
Senin, 06 Januari 2025 – 21:17 WIB - Legislatif
DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
Senin, 06 Januari 2025 – 21:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:39 WIB - Humaniora
Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:07 WIB - Humaniora
1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
Rabu, 08 Januari 2025 – 15:49 WIB - Jatim Terkini
Pajero Tabrak Ruko di Jalan Klampis Surabaya, Pemilik Usaha Rugi Rp3 Miliar
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:37 WIB - Liga Indonesia
Jadi Penyelamat Persib saat Jumpa Bali United, Gustavo Franca Pilih Membumi
Rabu, 08 Januari 2025 – 15:25 WIB