Pilkada Aceh Mundur 7 Minggu
Jumat, 27 Januari 2012 – 12:51 WIB
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jadwal pemilukada Aceh yang telah ditetapkan sebelumnya pada 16 Februari 2012, diundur selama tujuh (7) minggu, yaitu selambat-lambatnya pada 9 April 2012. Pascaputusan sela MK sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah mengubah jadwal, yakni 9 April 2012. Dengan demikian, putusan akhir MK ini menguatkan keputusan KIP. MK menguatkan Putusan Sela Nomor 1/SKLN-X/2012, tanggal 16 Januari 2012 dengan ketentuan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hanya dapat menyesuaikan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Aceh 2012-2017 sesuai dengan kondisi yang ada dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April 2012," kata Ketua majelis hakim Mahfud MD saat membacakan putusan akhir di Gedung MK, Jakarta (27/1).
Dalam pertimbanganya, Mahkamah berpendapat, walaupun secara umum situasi keamanan di Aceh cukup kondusif dan aparat keamanan siap mengamankan pelaksanaan Pemilukada Provinsi Aceh sesuai dengan jadwal, namun perlunya akomodasi terhadap masalah di luar masalah keamanan semata, tepatnya mengingat perlunya akomodasi terhadap berbagai kepentingan politik dan masalah sosial lainnya di Provinsi Aceh.
Selain itu, dalam persidangan tanggal 27 Januari 2012 KIP Aceh menerangkan setelah dilakukan simulasi pelaksanaan tahapan jadwal Pemilukada pasca putusan sela, KIP Aceh menyatakan tidak sanggup dan tidak mampu untuk melaksanakan baik secara teknis maupun untuk memenuhi aturan-aturan yang berkaitan dengan Pemilukada yang apabila dipaksakan berpotensi Pemilukada di wilayah Provinsi Aceh menjadi cacat hukum.
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jadwal pemilukada Aceh yang telah ditetapkan sebelumnya pada 16 Februari 2012, diundur selama tujuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Kampanye Cagub Jakarta Pramono Anung
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
-
Sidang Kasus Guru Supriyani: Korban dan Saksi Berbeda Keterangan
-
Menteri Fadli Zon Berupaya Memulangkan Benda Budaya Asli Indonesia dari Luar Negeri
-
Pramono Anung Berjanji Buatkan Jalur Sepeda di Bandara Soetta
BERITA LAINNYA
- Parpol
TGB Zainul Majdi Resmi Keluar dari Partai Perindo
Jumat, 01 November 2024 – 20:04 WIB - Pilkada
Setelah Makan Bareng Prabowo, Ridwan Kamil Sowan ke Jokowi di Solo
Jumat, 01 November 2024 – 19:53 WIB - Pilkada
Diduga Tidak Netral di Pilkada Boyolali, Kades Tegalgiri Dilaporkan ke Bawaslu
Jumat, 01 November 2024 – 19:01 WIB - Pilkada
Sambangi Sentra Batik Sidoarjo, Khofifah Komitmen Lestarikan Warisan Budaya Bangsa
Jumat, 01 November 2024 – 18:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer K2 & Non-ASN Database BKN 100 Persen Lolos Administrasi PPPK 2024
Jumat, 01 November 2024 – 17:54 WIB - Moto GP
Practice MotoGP Malaysia: Martin Jatuh, Marquez Nyaris Masuk Neraka
Jumat, 01 November 2024 – 15:26 WIB - Pilkada
Prabowo Janji Tak Intervensi Pilkada, Ronny: Kader PDIP Jangan Ragu Sikat Aparat Nakal
Jumat, 01 November 2024 – 15:45 WIB - Jatim Terkini
Lagi, Pengemudi Mobil Diduga Mabuk Kecelakaan di Depan Taman Apasari Surabaya
Jumat, 01 November 2024 – 14:04 WIB - Gadget
Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini
Jumat, 01 November 2024 – 17:15 WIB