Pilkada dan Menyoal Kepatuhan Protokol Kesehatan
Oleh: Jeirry Sumampow (Koordinator Komite Pemilih Indonesia)Ini bisa jadi ukuran kapasitas dan kepedulian Paslon terhadap persoalan rakyat banyak. Bagi saya, paslon yang tak peduli dengan keselamatan pendukungnya tak layak dijadikan kepala daerah.
3. Dari tahapan pendaftaran Paslon kemarin kita juga melihat bahwa kepedulian penyelenggara pemilu terhadap protokol Covid-19 masih kurang. Saya kira, masih kuat perasaan di kalangan Penyelenggara Pilkada bahwa Protokol Covid-19 itu bukan tanggung jawab mereka. Sehingga tak bisa tegas melakukan tindakan agak ragu-ragu.
Siapa sebenarnya yang punya kewenangan menegakkan aturan Protokol Covid-19 dalam Pilkada? Lalu, bagaimana menegakkannya? Ini merupakan satu hal yang perlu diperjelas ke depan. Sebab jika tidak maka sulit sekali membendung Tahapan Pilkada menjadi salah satu klaster penularan Covid-19 yang membahayakan keselamatan pemilih.
4. Oleh karena itu, perlu ada evaluasi bersama semua pihak yang terkait dengan penggunaan protokol Covid-19. Untuk itu, perlu segera dilakukan pertemuan evaluatif antara KPU, Bawaslu, Kemendagri, Satgas Covid-19, dan Kepolisian untuk membicarakan hal ini. Harus diperjelas bagaimana menerapkan aturan terkait protokol Covid-19.
Siapa yang harus melaksanakannya dan bagaimana menerapkan itu secara tegas dalam tahapan pilkada. Jika tidak maka Pilkada ini akan gagal total karena secara langsung jadi ajang penularan Covid-19 secara masif.
5. Saya kira, Pilkada harus tetap berjalan. Dan, tak etis mencari siapa yang salah dan siapa yang benar dalam kasus pencalonan. Apalagi rakyat berada dalam ancaman bahaya Covid-19.
Karena itu, ke depan ynag harus dilakukan bahwa membangun kesadaran pemilih untuk patuh dan disiplin menggunakan APD dalam kehidupan sehari-hari, termasuk jika mereka mau berpartisipasi dalam Pilkada. Selama kesadaran itu terbangun, maka Pilkada sehat bisa kita jalani.***
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: