Pilkada di 2015 Terancam tak Miliki Payung Hukum
jpnn.com - JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), mendesak untuk segera disahkan pada masa bakti DPR periode 2009-2014. Jika tidak, maka semua pelaksanaan pilkada di 2015 dikhawatirkan tidak memiliki payung hukum.
Karena undang-undang yang baru belum lahir. Sementara, undang-undang yang sebelumnya menjadi payung hukum pilkada, yaitu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemda, telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah untuk dipecah menjadi tiga undang-undang.
Satu di antaranya telah disahkan yaitu Undang-Undang tentang Desa. Sementara dua lainnya masih dalam pembahasan yaitu Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada.
“Jadi kalau ini (pembahasan RUU Pilkada,red) dicabut, pilkada tahun depan pakai apa? Masalahnya karena ini UU turunan. Malam ini (Kamis,red) RUU Pemda sudah Keputusan Tingkat satu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Dodi Riyadmadji di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/9).
Karena itu Dodi berharap DPR dapat segera memberi keputusan. Meski dalam pembahasan RUU Pilkada masih terdapat dua pandangan yang berbeda.
Di satu sisi sebagian fraksi menginginkan proses pilkada dilakukan oleh DPRD. Sementara di sisi lainnya menginginkan tetap dilakukan secara langsung.
“Saya yakin enggak-lah (deadlock,red). Mereka (fraksi di DPR) tentu sudah ambil keputusan ini tadi, pasti. Itu yang ambil suara DPR,” katanya.(gir/jpnn)