Pilkada Kukar: Andi Faisal PDIP Kawal Kemenangan Edi-Rendi
"Pilkada ini adalah cermin keinginan masyarakat Kukar. Kita semua punya tugas bersama untuk mengawal amanah ini agar Kukar bisa terus maju dan menjadi tempat yang lebih baik untuk generasi mendatang," tambah Andi.
Terkait masih adanya paslon yang mempersoalkan pencalonan Edi-Rendi, mantan anggota Bawaslu Kaltim Saiful Anwar menilai tahapan Pilkada Kukar sudah berjalan sesuai prosedur.
"Pleno kabupaten hingga provinsi sudah terlaksana dengan baik. Secara aturan, peluang gugatan ke MK pun hanya terbuka dalam waktu tiga hari setelah pleno kabupaten," ujarnya.
Diketahui bahwa syarat pencalonan Edi-Rendi sebelumnya dipersoalkan salah satu paslon. Namun, Saiful yang juga akademisi Universitas Mulawarman menyebut masalah itu sudah diuji di Bawaslu, PTUN, hingga Mahkamah Agung.
"Semua proses hukum menguatkan bahwa persyaratan paslon nomor 01 tidak melanggar aturan," ucapnya.
Bila hasil Pilkada Kukar mau digugat oleh paslon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK), dia menyebut berdasarkan UU Pilkada, persyaratan gugatan ke MK juga harus memenuhi ambang batas selisih suara tertentu.
Dengan dominasi suara Edi-Rendi yang hampir 70 persen, Saiful menilai gugatan tersebut berpotensi tidak memenuhi syarat materil. Akan tetapi hak konstitusi pihak yang merasa dirugikan tetap harus dihormati. "Itu bagian dari proses demokrasi," ujarnya.(fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: