Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
jpnn.com, JAKARTA - Tim Pemenangan Pasangan Calon nomor urut 01/KREN (Karolin - Erani) resmi melaporkan perkara netralitas anggota Kepolisian kepada Polda Kalbar.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas oknum Polres Landak pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Landak 2024.
Adapun laporan tersebut telah diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalbar pada tanggal 28 Oktober 2024.
“Kami selaku perwakilan dari tim pemenangan paslon 01 baru saja melaporkan adanya dugaan ketidaknetralitasan yang disinyalir dilakukan oleh beberapa oknum di Kepolisian Kabupaten Landak,” ujar Ketua Tim Pemenangan Paslon 01 Heriadi dalam keterangan tertulis pada Jumat (1/11/2024) malam.
Heriadi juga mengatakan perkara yang diadukan tersebut merupakan bentuk obstruksi terhadap kegiatan kampanye paslon 01. Sebab salah satu materi yang dilaporkan adalah terkait penerbitan STTP yang berbelit-belit dengan alasan zonasi kampanye.
Dia pun menjelaskan sesuai dengan aturan PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah tersebut tidak ada mengatur tentang zonasi.
Oleh karena itu, bukan menjadi alasan yang logis bagi pihak Kepolisian untuk ikut campur dalam mengatur apalagi melarang kegiatan kampanye yang timnya susun.
Selain itu, Heriadi mengingatkan penyelenggara pemilu sesuai dengan UU adalah DKPP, KPU dan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya masing-masing.