Pilkada Langsung Kontraproduktif Dengan Otda
Dorong Titik Berat Otonomi Digeser Dari Kabupaten/Kota ke ProvinsiKamis, 10 November 2011 – 01:49 WIB
Lemahnya supervisi dan kontrol dari pemerintah pusat, menurut Ryaas, menjadi salah satu akar permasalahan. Karena itu, dia mendorong revisi RUU Pemerintahan Daerah yang drafnya disiapkan pemerintah menggeser titik berat otonomi daerah dari kabupaten/kota ke provinsi. Kewenangan yang sudah dimiliki kabupaten/kota tetap tidak berubah. Hanya kewenangan provinsi yang ditambah.
"Saya tahu para bupati dan walikota pasti gelisah (terhadap usul ini, Red). Tapi, tidak usah khawatir. Otonomi kabupaten/kota tetap ada sebagai bagian dari otonomi provinsi," katanya.
Ryaas menuturkan dulunya dia yang ngotot mendorong kabupaten/kota menjadi titik berat otonomi. Konsep itu kemudian diakomodasi UU No.22 tahun 1999 yang direvisi menjadi UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Argumentasinya, ujar Ryaas, esensi pemerintahan adalah pelayanan.