Pilkada Medan Berpotensi Diulang
Jumat, 30 April 2010 – 02:20 WIB
Saat ditanya mengenai polemik bisa tidaknya PTUN menyidangkan masalah ini, Irman mengatakan, boleh saja. Menurut Irman, yang diputuskan PTUN itu bukan terkait tahapan pilkada, namun terkait masalah putusan KPU Medan soal penetapan calon yang memenuhi persyaratan untuk ikut bertarung. "Jadi, putusan PTUN itu membatalkan putusan KPU Medan yang dianggap salah. Bukan soal tahapannya," ujar Irman.
Irman juga membenarkan sikap KPU Pusat yang dalam plenonya Selasa (27/4) lalu menyatakan KPU Medan harus menjalankan putusan PTUN. "KPU Pusat sudah benar. Cuman dia harus tegas. Jika KPU Medan tak menjalankan putusan PTUN, KPU Pusat bisa mengambil alih penyelenggaraan pilkada Medan," tegas Irman. Selanjutnya, KPU Medan harus disidang di Dewan Kehormatan, dan sanksinya bisa sampai ke pencopotan. KPU Pusat bisa juga memerintahkan KPU Sumut untuk mengambil alih. Namun, jika sikap KPU Sumut ternyata sama dengan sikap KPU Medan, maka KPU Pusat juga berhak memberikan sanksi kepada para anggota KPU Sumut.