Pilkada Medan Berpotensi Diulang
Jumat, 30 April 2010 – 02:20 WIB
"Kalau pilkada Medan terus dilanjutkan, ya bisa dinyatakan cacat dan harus diulang seperti kasus di Bengkulu Selatan itu," ujar Irman. Sementara, hingga berita ini diturunkan, koran ini belum berhasil meminta keterangan dari anggota KPU Pusat, mengenai langkah apa yang akan diambil jika KPU Medan tidak menjalankan putusan PTUN. Pimpinan dan anggota KPU sedang tidak ada di kantor. Dihubungi via telepon pun, Ketua Pokja Nasional Pemilu/kada, I Gusti Putu Artha, ponselnya tak diangkat. Begitu pun anggota KPU, Andi Nurpati.
Sebelumnya, Rabu (28/4), Putu menjelaskan, KPU Pusat sudah menggelar pleno pada Selasa (27/4), menyikapi putusan PTUN itu. Hasilnya, PU Medan harus menjalakan putusan PTUN itu, dengan mengakomodir pencalonan Rudolf-Afif. "Hasil pleno kemarin, KPU Medan agar mengakomodir Rudolf Pardede. KPU memutuskan Rudolf masuk (memenuhi syarat, red)," ujar Putu saat itu.
Putu menjelaskan bahwa jika tahapan pilkada tetap dilanjutkan dengan tanpa mengikutkan pasangan Rudolf-Afif, maka bisa muncul persoalan di kemudian hari. Bahkan, ada peluang hasil pilkada digugat dan pilkada harus diulang. "Kalau teman-teman di daerah mengambil salah langkah, bisa bahaya, bisa dipidana, perdata sama pengulangan pilkada," ujarnya. (sam/jpnn)