Pilkada Melalui DPRD Tidak Melanggar UUD 1945
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemilihan kepala daerah atau Pilkada melalui DPRD tidak melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, tegas Dasco, tidak masalah kalau wakil rakyat yang menentukan kembali wali kota/bupati di daerah masing-masing.
"Dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak tertulis secara gamblang pemilihan langsung," kata Dasco dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11).
Dasco menyebut bunyi Pasal 18 Ayat 4 UUD NRI Tahun 1945 adalah "Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis."
Menurut Dasco, kalau dilihat dari sisi politis, pilkada langsung memiliki legitimasi yang kuat. Sebab, rakyat ikut terlibat langsung dalam memilih pemimpinnya. Hanya saja, ujar dia, di lain pihak dalam pilkada langsung ini pemerintah harus ekstra keras untuk menjaga stabiltas keamanan agar masyarakat tetap terlindungi.
"Hal ini mengingat fanatisme antarpendukung calon apabila tidak terkendali bisa berakibat melahirkan malapetaka dan keresahan masyarakat," ungkap Dasco.
Wakil ketua DPR itu mengatakan tidak bisa dipungkiri bahwa tak sedikit kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Pasalnya, ujar dia, untuk menjadi kepala daerah dengan pemilihan langsung berbiaya tinggi, seperti akomodasi tim sukses, atribut kampanye, biaya kampanye akbar, pembiayaan saksi, dan lain-lain.
Dilihat dari penyelenggaraan, lanjut dia, pilkada langsung memerlukan anggaran yang besar, mulai dari persiapan sampai pelaksanaan. Meskipun besar atau kecil anggaran bukan menjadi permasalahan utama. Permasalahan yang lebih substantif adalah bagaimana terwujudnya tatanan masyarakat yang adil dan makmur, setelah terpilihnya kepala daerah di daerah tersebut.