"Telah terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif pada Pilkada Kota Pekanbaru. Jadi, kami meminta seluruh proses diulang dari awal dengan pengawasan lebih ketat, dalam batas waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan," tegas Mahfud. (afz/yud/jpnn)
JAKARTA - Setelah melalui lima kali persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota