Pilkada Pekanbaru Diulang Total
Terbukti Ada Keterlibatan WalikotaJumat, 24 Juni 2011 – 14:48 WIB
JAKARTA - Setelah melalui lima kali persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Pekanbaru yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pekanbaru tanggal 24 Mei 2011 lalu. Didampingi 7 hakim konstitusi lainnya, Jumat (24/6), Ketua MK Mahfud MD memerintahkan agar penyelenggaraan Pilkada Kota Pekanbaru diulang total di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Pekanbaru. Keputusan ini ditetapkan hakim MK, setelah melakukan kajian dan pembuktian saksi-saksi, serta bukti yang diajukan oleh kedua pasang calon yang berseteru. Hakim MK menilai bahwa Pilkada Kota Pekanbaru yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1 Firdaus-Ayat - atau disingkat denga istilah PAS - di 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru, sarat dengan kecurangan.
Meski dugaan pengerahan massa dari Kabupaten Kampar, politik uang dan adanya pemilih ganda tidak terbukti secara meyakinkan di persidangan, namun hakim MK menilai keterlibatan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah secara sistematis, terstruktur dan massif, telah mencederai proses demokrasi penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil. Herman Abdullah selaku Walikota Pekanbaru, dinilai hakim MK telah membiarkan birokrasi Pemko Pekanbaru ikut aktif mendukung pasangan PAS. Padahal dalam ketentuan undang-undang, keterlibatan aktif kepala daerah dan PNS tidak dibenarkan.
Selain itu, mutasi besar-besaran yang dilakukan Herman tanpa melalui prosedur Baperjakat, juga menjadi dasar bagi hakim MK untuk memutuskan bahwa birokrasi sudah dipolitisasi selama penyelenggaraan Pilkada Kota Pekanbaru. "Tindakan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah terbukti di persidangan, telah melibatkan camat, lurah dan jajarannya, untuk memilih (salah) satu pasangan calon. Tindakannya itu tidak dibenarkan," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, saat membacakan hasil keputusan hakim MK.
JAKARTA - Setelah melalui lima kali persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Politik
Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
Senin, 23 Desember 2024 – 10:35 WIB - Pilkada
Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
Minggu, 22 Desember 2024 – 21:32 WIB - Politik
Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
Minggu, 22 Desember 2024 – 21:02 WIB - Politik
Prabowo Subianto jadi Teladan Masyarakat untuk Gigih Berjuang Capai Mimpi
Minggu, 22 Desember 2024 – 19:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Dosen GPT
Senin, 23 Desember 2024 – 08:28 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
Senin, 23 Desember 2024 – 11:55 WIB - Humaniora
PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 – 07:15 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Senin 23 Desember 2024, Berangkat dari Siang-Malam
Senin, 23 Desember 2024 – 09:33 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Stabil Hari Ini 23 Desember, Berikut Daftarnya
Senin, 23 Desember 2024 – 10:12 WIB