Pilkada Pekanbaru Diulang Total
Terbukti Ada Keterlibatan WalikotaJumat, 24 Juni 2011 – 14:48 WIB
JAKARTA - Setelah melalui lima kali persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Pekanbaru yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pekanbaru tanggal 24 Mei 2011 lalu. Didampingi 7 hakim konstitusi lainnya, Jumat (24/6), Ketua MK Mahfud MD memerintahkan agar penyelenggaraan Pilkada Kota Pekanbaru diulang total di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Pekanbaru. Keputusan ini ditetapkan hakim MK, setelah melakukan kajian dan pembuktian saksi-saksi, serta bukti yang diajukan oleh kedua pasang calon yang berseteru. Hakim MK menilai bahwa Pilkada Kota Pekanbaru yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1 Firdaus-Ayat - atau disingkat denga istilah PAS - di 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru, sarat dengan kecurangan.
Meski dugaan pengerahan massa dari Kabupaten Kampar, politik uang dan adanya pemilih ganda tidak terbukti secara meyakinkan di persidangan, namun hakim MK menilai keterlibatan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah secara sistematis, terstruktur dan massif, telah mencederai proses demokrasi penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil. Herman Abdullah selaku Walikota Pekanbaru, dinilai hakim MK telah membiarkan birokrasi Pemko Pekanbaru ikut aktif mendukung pasangan PAS. Padahal dalam ketentuan undang-undang, keterlibatan aktif kepala daerah dan PNS tidak dibenarkan.
Selain itu, mutasi besar-besaran yang dilakukan Herman tanpa melalui prosedur Baperjakat, juga menjadi dasar bagi hakim MK untuk memutuskan bahwa birokrasi sudah dipolitisasi selama penyelenggaraan Pilkada Kota Pekanbaru. "Tindakan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah terbukti di persidangan, telah melibatkan camat, lurah dan jajarannya, untuk memilih (salah) satu pasangan calon. Tindakannya itu tidak dibenarkan," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, saat membacakan hasil keputusan hakim MK.
JAKARTA - Setelah melalui lima kali persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Pramono-Rano dapat Dukungan dari Keluarga Besar Almarhum K.H. Zainuddin MZ
Jumat, 27 September 2024 – 13:32 WIB - Politik
Heddy Lugito: DKPP Butuh Kantor Perwakilan di Setiap Provinsi
Jumat, 27 September 2024 – 13:06 WIB - Pilkada
Pilgub Jateng: Elektabilitas Luthfi-Yasin di Grobogan 56,0%, Andika-Hendi?
Jumat, 27 September 2024 – 11:09 WIB - Pilkada
Pramono Anung Masuk Keluar Gang Sempit untuk Menyerap Aspirasi Warga Jakarta Utara
Jumat, 27 September 2024 – 10:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Guru dan Siswi MAN Gorontalo Direkam Sahabat Korban, Begini Ceritanya
Jumat, 27 September 2024 – 10:10 WIB - Investasi
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 27 September 2024
Jumat, 27 September 2024 – 08:49 WIB - Moto GP
Live Streaming FP1 MotoGP Indonesia, Pecco: Saya Harus Agresif
Jumat, 27 September 2024 – 08:08 WIB - Kriminal
4 Pencuri BTS Tower di Banyuwangi & Madura Diringkus, Pelakunya Mantan Pekerja
Jumat, 27 September 2024 – 09:34 WIB - Humaniora
Pernyataan Terbaru Dirjen Nunuk Terkait Pendaftaran PPPK 2024, Sebut BKD/BKPSDM & Disdik
Jumat, 27 September 2024 – 11:04 WIB