Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilkada Serentak 2018: PNS Paling Banyak Melanggar

Rabu, 16 Mei 2018 – 15:40 WIB
Pilkada Serentak 2018: PNS Paling Banyak Melanggar - JPNN.COM
Tempat pemungutan suara pada Pilkada 2017. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KENDARI - Sulawesi Tenggara termasuk daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2018. Selain Pilgub Sultra, di sejumlah kabupaten seperti Konawe dan Kolaka juga akan melakukan pesta demokrasi.

Bawaslu Sultra yang bertugas melakukan pengawasan sedang melakukan tugasnya. Ada banyak kasus pelanggaran yang ditangani.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan, ada 345 kasus pelanggaran yang ditangani. Ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) masih mendominasi. Tercatat sekitar 209 kasus.

Disusul pelanggaran perekrutan PPK/PPS dengan 102 kasus dan keterlibatan kepala desa atau perangkatnya dalam aksi dukung mendukung pasangan calon (Paslon) sebanyak 34 kasus.

“Pelanggaran ini tersebar di seluruh daerah di Sultra ini,” kata Hamiruddin seperti yang dilansir Kendari Pos (Jawa Pos Group).

Dalam penanganan kasus kata dia, Bawaslu tetap merujuk pada UU. Untuk ASN, berupa rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait pelanggaran penyelenggara (PPK dan PPS) direkomendasi ke KPU dan DKPP.

Sedangkan Kades atau perangkatnya ke penyidik tindak pidana atau pejabat pembina kepegawaian atau Kepala Daerah bila baru pelanggaran administrasi.

“Untuk dugaan pelanggaran ASN ini kita rekomendasikan ke KASN di Jakarta. Pelanggaran dalam perekrutan kita rekom ke KPU dan DKPP. Kades atau perangkatnya direkom ke penyidik tindak pidana atau bupati. Dari jumlah dan jenis pelanggaran, kemungkinan masih akan bertambah. Karena proses menuju hari H masih sebulan lebih lagi,” katanya. (c/wan/jpnn)

Sulawesi Tenggara termasuk daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2018. Selain Pilgub Sultra, di sejumlah kabupaten juga akan dilaksanakan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News