Pilkada Serentak, Apakah 27 Juni Libur Nasional?
jpnn.com, JAKARTA - Tanggal 27 Juni yang merupakan hari pemungutan suara pilkada serentak 2018 diusulkan akan menjadi hari libur nasional. Bukan hanya libur di 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada.
Usulan itu mengemuka dalam rapat koordinasi terakhir pilkada di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat (22/6).
Menkopolhukam Wiranto menuturkan usulan menjadikan 27 Juni sebagai hari libur nasional datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pertimbanganya, meskipun hanya pilkada 171 daerah, tapi warga yang punya hak pilih bisa berada berdomisili di daerah lain.
”Tapi mungkin beberapa pejabatnya, itu KTP - nya domisilinya mungkin masih di tempat lain. Nah dengan demikian maka kalau yang diliburkan hanya di 171 daerah, dengan mobilitas seperti itu, maka tentu akan mengganggu kan,” ujar Wiranto setelah rapat koordinasi hampir dua jam itu.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Menlu Retno marsudi. Pertemuan itu memang secara khusus membahas persiapan akhir penyelenggaraan dan pengamanan pilkada serentak.
Lebih lanjut, Wiranto menuturkan usulan dari KPU akan dipertimbangkan pemerintah. Tapi, tentu perlu tata administrasi lantaran perlu mendapatkan keputusan dari Presiden karena akan menjadi hari libur nasional.
Disinggung waktu yang kurang dari sepekan, Wiranto menanggapi dengan santai. ”Ya sekarang kan saya juga bisa ngomong ke sana (presiden, red) gitu,” kata dia.
Selain soal hari libur, dalam rapat tersebut turut dipastikan pula kesiapan logistik pilkada, angaaran, hingga kesiapan sistem teknologi informasi. Wiranto mengakui masih ada beberapa kendala logistik dan penyaluran anggaran, tapi dalam rapat tersebut dipastikan saat hari pencoblosan sudah tidak ada kendala lagi.