Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilkada Serentak Berpotensi Berdarah-darah

Senin, 13 Juli 2015 – 19:15 WIB
Pilkada Serentak Berpotensi Berdarah-darah - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terancam diwarnai konflik horizontal. Penyebabnya, karena persiapan masih diwarnai berbagai masalah. Selain itu juga karena sikap KPU yang dinilai tidak tegas terhadap konflik internal di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP).

 “Kalau tidak selesai, konflik bisa berdarah. Saya sangat pengalaman urus masalah begini (konflik internal partai,red) di tahun 2010. KPU tidak menyelesaikan risiko politik di awal. Kalau bicara pecah, dari dulu juga pecah. Kalau institusi yang menangani itu bersifat wise, bisa menyelesaikan persoalan,” ujar mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Senin (13/7).

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU menurut Putu, harusnya sejak awal sudah dapat bersikap menentukan pengurus parpol yang sah dari dua kubu yang bersengketa dalam tubuh Golkar dan PPP. Seperti yang pernah diambil para komisioner KPU periode 2007-2012, terkait sengketa di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).  

“Itu tugas KPU mengambil risiko. Kalau mau bersikap, tidak ada hari ini parpol yang tidak sah untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. Pasti ada yang sah. Sekarang tinggal sikap KPU, mana yang sah. Jaman saya, Gus Dur kami kalahkan, Muhaimin kami menangkan. Kami berani mengambil risiko itu,” ujar Putu.

Menurut Putu, langkah KPU yang kemudian melahirkan kompromi politik, sebagaimana dimuat dalam Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, tentang Persyaratan Calon Kepala Daerah terkait partai yang berkonflik, justru mengakibatkan kerawanan. Pasalnya aturan tersebut tidak memiliki cantelan dalam undang-undang. Karena itu kemudian rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau terjadi konflik, berapa negara rugi. Belum lagi kalau dibawa ke MK, itu regulasi terutama ayat 2-3 (Pasal 36 PKPU Nomor 9, red) sangat lemah kekuatan hukumnya. Skenario apapun yang ada saat ini saya yakin tidak bisa menyelesaikan masalah,” katanya.

Kecuali KPU berani mengambil keputusan terkait keberadaan dua ayat tersebut. Karena itu secara tegas Putu mengatakan, pilkada serentak kali ini retak-retak. Karena dibumbui berbagai masalah.

“Ini kekhawatiran saya pada (masa pendaftaran bakal calon kepala daerah,red) 26-28 Juli, apalagi kalau tidak salah ada 60 persen kepala daerah dari Golkar saat ini, itu suaranya cukup signifikan. Jangan salahkan polisi kalau KPU tidak tegas,” ujar Putu.(gir/jpnn)
    

JAKARTA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terancam diwarnai konflik horizontal. Penyebabnya, karena persiapan masih diwarnai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close