Pilkada Serentak Kemungkinan 2012
Senin, 09 November 2009 – 14:42 WIB
Dia mengatakan, untuk penyusunan regulasi teknis pelaksanaan pilkada 2010, akan dibentuk Tim Kerja yang melibatkan Depdagri dan KPU. "Tim kecil kita akan bekerja bersama-sama dengan KPU," ujarnya. Pembentukan tim ini semata-mata agar nantinya tidak ada perbedaan antara Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan mendagri dengan SE yang dikeluarkan KPU. "ita kan bersifat mendukung. Tugas utamanya KPU. Kita memberikan dukungan kalau diminta oleh KPU," tegasnya.
Mantan Gubernur Sumbar itu menjelaskan, pemerintah sama sekali tidak bermaksud terlibat dalam urusan penyelenggaraan pilkada, yang memang menjadi kewenangan KPU. Pembentukan tim yang ada unsur dari Depdagri, bertujuan agar ada harmonisasi regulasi. "Kan dulu ada yang berbeda-beda. Nah ini tidak boleh terjadi lagi," tandasnya. (sam/JPNN)