Pilkada Serentak setelah 2009
Dijamin Tak Ganggu Masa Jabatan Kepala DaerahRabu, 18 Juni 2008 – 10:19 WIB
’’Dari sisi waktu masih mungkin dibahas DPR periode sekarang,’’ kata anggota Komisi II DPR Ferry Mursydan Baldan.
Apakah pengaturannya perlu dibuat terpisah melalui RUU sendiri? ’’Kalau soal itu, nanti dilihat perkembangan pembahasannya. Apa sekalian dibuat RUU Pilkada Langsung yang terpisah dari UU Pemda atau tetap digabung seperti sekarang,’’ jawab ketua Ikatan Alumni Unpad itu.
Menurut dia, penyederhanaan pelaksanaan pilkada di Indonesia sebaiknya memang bertahap. Untuk periode 2009–2014, jelas dia, pilkada cukup diserentakkan menjadi dua gelombang, seperti usul Wapres Jusuf Kalla.
’’Kalau mau sekaligus satu kali lebih pas di periode berikutnya lagi atau setelah 2014,’’ katanya. ’’Biar bangsa ini tidak kaget,’’ candanya lantas tertawa.
Ferry mengungkapkan, dua kelompok pilkada serentak dilakukan pada 2011 dan 2013. Prinsip pengaturan jadwalnya adalah kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2010 dan 2011, pilkada diadakan pada 2011. Untuk kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2012 dan 2013, pelaksanaan pilkadanya pada 2013.
Untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis sebelum 2011 atau 2013 diangkat seorang pejabat kepala daerah. ’’Dia menjabat sampai pelaksanaan pilkada dan tidak boleh maju dalam pilkada,’’ ujarnya.