Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilkada Serentak setelah 2009

Dijamin Tak Ganggu Masa Jabatan Kepala Daerah

Rabu, 18 Juni 2008 – 10:19 WIB
Pilkada Serentak setelah 2009 - JPNN.COM
Pejabat kepala daerah itu diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan. Dia juga tidak dapat dijabat kepala daerah/wakil kepala daerah yang habis masa jabatan.

Dengan begitu, lanjut Ferry, tidak ada pengurangan masa jabatan seorang kepala daerah. ’’Jadi, penyederhanaan ini tidak menguntungkan atau merugikan pihak mana pun, tapi benar-benar berlandaskan pada berakhirnya masa jabatan kepala daerah bersangkutan,’’ katanya. (pri/mk)

JAKARTA - Gagasan pilkada serentak sangat mungkin terealisasi setelah 2009. Tak hanya KPU yang antusias, Komisi II DPR ternyata juga sudah berencana

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA