Pejabat kepala daerah itu diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan. Dia juga tidak dapat dijabat kepala daerah/wakil kepala daerah yang habis masa jabatan.
Dengan begitu, lanjut Ferry, tidak ada pengurangan masa jabatan seorang kepala daerah. ’’Jadi, penyederhanaan ini tidak menguntungkan atau merugikan pihak mana pun, tapi benar-benar berlandaskan pada berakhirnya masa jabatan kepala daerah bersangkutan,’’ katanya. (pri/mk)
JAKARTA - Gagasan pilkada serentak sangat mungkin terealisasi setelah 2009. Tak hanya KPU yang antusias, Komisi II DPR ternyata juga sudah berencana