Pilkada Surabaya Bakal Selamat, Tiga Partai Malah Menggugat
Yang juga akan digugat adalah Bawaslu. Sebab, Bawaslu memberikan rekomendasi perpanjangan pendaftaran tersebut. "Menurut kami, kewenangan Bawaslu tidak sejauh itu," tuturnya.
Plt Ketua DPD Golkar M. Alyas mengungkapkan, bila dipaksakan ada yang mendaftar dalam perpanjangan waktu, bisa jadi pendaftar tersebut dianggap ilegal. Sebab, dasar perpanjangan itu tidak sah. "Kami tahu aturan hukumnya. Makanya, kami tidak ikut-ikutan mendaftar," ujarnya.
Pertimbangan lain, dia masih menganggap bahwa elektabilitas incumbent begitu tinggi. Sejauh ini belum ada tokoh yang mampu menandingi Risma yang begitu populer lantaran telah menjabat lima tahun di Surabaya. "Buat apa maju kalau tahu sudah kalah," kata mantan anggota DPRD Surabaya tersebut.
Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Gerindra A.H. Thony menuturkan, kemenangan yang didapatkan dari proses yang tidak sesuai tentu tidak memiliki dasar legitimasi. Persoalan itulah yang membuat posisi pemenang pemilu kelak juga rawan menuai gugatan.
(Baca: Selain Rasiyo-Abror, Ini Pasangan Lain yang Bakal Menantang Risma)
(Baca: Alhamdulillah, Pilkada Surabaya Bakal Selamat)
"Saya tidak dalam kapasitas menyarankan Risma lebih baik mundur. Tapi, kalau prosesnya tidak tepat, ya tentu harus pikir-pikir panjang," jelas pria yang juga menjadi ketua tim kerja Koalisi Majapahit itu.(jun/c7/oni)