Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilkada Surabaya Bakal Selamat, Tiga Partai Malah Menggugat

Selasa, 11 Agustus 2015 – 14:27 WIB
Pilkada Surabaya Bakal Selamat, Tiga Partai Malah Menggugat - JPNN.COM
Ilustrasi

jpnn.com - PARTAI politik yang tak mengusung pasangan calon dalam pilwali Surabaya berencana mendaftarkan gugatan ke pengadilan tata usaha (PTUN) di Jakarta terkait dengan perpanjangan waktu pendaftaran hari ini (11/8).

Tiga partai yang memastikan diri menggugat tersebut adalah pengurus DPC Partai Gerindra Surabaya, DPD Partai Golkar Surabaya, dan DPC PPP Surabaya. 

PKS yang ikut pula dalam Koalisi Majapahit belum menentukan sikap. Hingga kemarin sore, partai tersebut juga tidak bergabung sebagai partai pengusung bagi pasangan calon yang maju pil­wali.

Ketua DPC PPP Surabaya Mohammad Aris mengungkapkan, pagi ini dirinya terbang ke Jakarta untuk mendaftarkan gugatan tersebut. Pendaftaran gugatan itu sengaja dilakukan di Jakarta. Sebab, pihak yang digugat adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Setelah ke pengadilan, kami menyerahkan surat pemberitahuan itu ke Bawaslu dan KPU," ujar dia kemarin (10/8).

Materi gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Edaran 449/KPU/VIII/2015 yang memerintah KPU kota/kabupaten, termasuk Surabaya, untuk memperpanjang masa pendaftaran. Pendaftaran tersebut berlangsung Minggu (9/8) hingga hari ini (11/8). Mereka menganggap surat edaran itu tidak punya kekuatan hukum untuk mengubah tahapan yang telah ditentukan. 

Apalagi, sudah ada Peraturan KPU 12/2015 yang memerintahkan bila hanya ada satu pasangan yang mendaftar setelah masa perpanjangan, pilwali ditunda 2017. 

Pada PKPU itu memang hanya diatur sekali saja perpanjangan. Tapi, dengan terbitnya surat edaran tersebut, perpanjangan menjadi dua kali. "Masa surat edaran mengalahkan PKPU," ungkap Aris.

PARTAI politik yang tak mengusung pasangan calon dalam pilwali Surabaya berencana mendaftarkan gugatan ke pengadilan tata usaha (PTUN) di Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News