Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilkada Watch: Jokowi Abai Soal Kekosongan Kursi Sekjen KPU, Jangan-Jangan Lupa

Senin, 28 September 2020 – 12:30 WIB
Pilkada Watch: Jokowi Abai Soal Kekosongan Kursi Sekjen KPU, Jangan-Jangan Lupa - JPNN.COM
Algooth Putranto. Foto: source for JPNN

Dalam beleid tersebut termaktub wewenang Sekjen KPU yang vital dalam penyelenggaraan pemilu yaitu menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Daerah yang melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tanpa adanya Sekjen KPU definitif, akan kasihan bagi KPU. Pelanggaran yang berpotensi menyebabkan Pilkada tidak berlangsung jujur dan adil,” pungkasnya. (adk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Jokowi juga dianggap terlalu memaksakan Pilkada 2020 tetap digelar, di tengah kondisi tidak optimal.

Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close