Pilkada Watch: Jokowi Abai Soal Kekosongan Kursi Sekjen KPU, Jangan-Jangan Lupa
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Riset dan Investigasi Pilkada Watch Algooth Putranto menilai Presiden Jokowi terlalu memaksakan Pilkada 2020 tetap digelar di tengah kondisi tidak optimal.
Algooth mengatakan, pesta demokrasi tidak saja bakal digelar di tengah pandemi Covid-19 yang cenderung makin gawat, tetapi juga diselenggarakan dalam kondisi penyelenggara Pilkada yaitu KPU dalam kondisi secara struktur organisasi belum lengkap.
Dia menjelaskan, Panitia Seleksi KPU RI telah menghasilkan tiga nama calon Sekjen KPU RI pada tanggal 24 Juli 2020.
"Ketua Pansel Sekjen KPU RI Hamdi Muluk melalui Keputusan Nomor: 20/Pansel.JPT.Sekjen KPU/VII/2020 telah mengumumkan secara terbuka nama-nama hasil seleksi akhir calon Sekjen KPU RI," ujar Algooth.
"Mereka ialah Bernad Dermawan Sutrisno (Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Budi Achmad Djohari (Kapus Teknologi dan Informasi Mahkamah Konstitusi) dan Edy Mulya (Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah pada BPKP)," imbuhnya.
Nah, sampai saat ini Jokowi belum menetapkan Sekjen KPU yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang vital.
"Padahal jadwal pilkada tinggal tiga bulan lagi. Saya melihat presiden abai dengan regulasi yang ditekennya sendiri. Atau jangan-jangan malah lupa,” tuturnya.
Algooth menuturkan, dasar hukum Sekretariat Jenderal KPU yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal adalah Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 yang diteken presiden.