Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilot Hanya Boleh Terbang 30 Jam

Kemenhub soal Pembatasan Jam Kerja Awak Pesawat

Senin, 21 Maret 2011 – 13:57 WIB
Pilot Hanya Boleh Terbang 30 Jam - JPNN.COM
JAKARTA - Kementerian Perhubugan (Kemenhub) melalui Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, Ditjen Perhubungan Udara mengeluarkan surat edaran mengenai keselamatan penerbangan. Dalam surat edaran tersebut pemerintah mengatur mengenai tugas dan waktu kerja seorang pilot pesawat terbang komersial baik yang berjadwal (reguler) maupun tidak berjadwal (carter).

"Otoritas penerbangan Indonesia mengharuskan setiap pilot hanya diperbolehkan menerbangkan pesawat tidak lebih dari 30 jam dalam seminggu, 110 jam dalam satu bulan kalender dan tidak lebih dari 1.050 jam dalam satu tahun kalender," ujar Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Yurlis Hasibuan dalam keterangan tertulisnya Minggu (20/3). Hal itu tertuang dalam surat edaran dengan No AV/Jh6D I DKUPPU /t.2.pe 1111/2011.

Menurut Yurlis, hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 53 ayat 1 UU No. 1/2009 yang menyebutkan bahwa pilot dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara. Oleh sebab itu pemerintah harus mengatur dan memberi jaminan agar setiap pilot yang sedang menjalankan tugasnya tidak membahayakan penumpang maupun orang lain. "Ini bertujuan untuk menjamin keselamatan penerbangan," tukasnya.

Yurlis mengungkapkan dari hasil evaluasi Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara di beberapa maskapai terkait dengan jam terbang pilot, masih ditemukan beberapa pilot yang terbang tidak sesuai dengan batasan waktu terbang sebagaimana diatur pada peraturan yang berlaku secara interrnasional. "Kita siap memberi sanksi bila ada pilot yang masih melebihi jam terbang yang ditentukan," tambahnya.

JAKARTA - Kementerian Perhubugan (Kemenhub) melalui Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, Ditjen Perhubungan Udara mengeluarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close