Pilot Hanya Boleh Terbang 30 Jam
Kemenhub soal Pembatasan Jam Kerja Awak PesawatSenin, 21 Maret 2011 – 13:57 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubugan (Kemenhub) melalui Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, Ditjen Perhubungan Udara mengeluarkan surat edaran mengenai keselamatan penerbangan. Dalam surat edaran tersebut pemerintah mengatur mengenai tugas dan waktu kerja seorang pilot pesawat terbang komersial baik yang berjadwal (reguler) maupun tidak berjadwal (carter). "Otoritas penerbangan Indonesia mengharuskan setiap pilot hanya diperbolehkan menerbangkan pesawat tidak lebih dari 30 jam dalam seminggu, 110 jam dalam satu bulan kalender dan tidak lebih dari 1.050 jam dalam satu tahun kalender," ujar Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Yurlis Hasibuan dalam keterangan tertulisnya Minggu (20/3). Hal itu tertuang dalam surat edaran dengan No AV/Jh6D I DKUPPU /t.2.pe 1111/2011.
Menurut Yurlis, hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 53 ayat 1 UU No. 1/2009 yang menyebutkan bahwa pilot dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara. Oleh sebab itu pemerintah harus mengatur dan memberi jaminan agar setiap pilot yang sedang menjalankan tugasnya tidak membahayakan penumpang maupun orang lain. "Ini bertujuan untuk menjamin keselamatan penerbangan," tukasnya.
Yurlis mengungkapkan dari hasil evaluasi Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara di beberapa maskapai terkait dengan jam terbang pilot, masih ditemukan beberapa pilot yang terbang tidak sesuai dengan batasan waktu terbang sebagaimana diatur pada peraturan yang berlaku secara interrnasional. "Kita siap memberi sanksi bila ada pilot yang masih melebihi jam terbang yang ditentukan," tambahnya.
JAKARTA - Kementerian Perhubugan (Kemenhub) melalui Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, Ditjen Perhubungan Udara mengeluarkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
Senin, 25 November 2024 – 17:15 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
Senin, 25 November 2024 – 17:13 WIB - Lingkungan
Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
Senin, 25 November 2024 – 16:58 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
Senin, 25 November 2024 – 16:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB - Bisnis
Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
Senin, 25 November 2024 – 12:20 WIB - Musik
Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
Senin, 25 November 2024 – 13:35 WIB - Jateng Terkini
Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang, Sopir Truk jadi Tersangka
Senin, 25 November 2024 – 12:10 WIB - Pendidikan
Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
Senin, 25 November 2024 – 14:54 WIB