Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilot Hanya Boleh Terbang 30 Jam

Kemenhub soal Pembatasan Jam Kerja Awak Pesawat

Senin, 21 Maret 2011 – 13:57 WIB
Pilot Hanya Boleh Terbang 30 Jam - JPNN.COM
Dia mengatakan, sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat sebagai penerbang selama satu sampai enam bulan hingga pencabutan sertifikat tersebut. Sanksi kedua diajukan ke pengadilan dengan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Pihaknya juga mengaku telah mensosialisasikan hal tersebut kepada seluruh maskapai. "Surat tersebut telah dikirimkan kepada 52 perusahaan maskapai di Indonesia," tegasnya.

Yurlis berharap dengan diterapkannya peraturan yang dikeluarkan pada 18 Maret 2011 ini dapat meningkatkan keamanan di dunia penerbangan. Dengan adanya instruksi itu maka setiap pilot yang sedang menjalankan profesinya selalu dalam kondisi yang sehat secara mental dan fisiknya sehingga keselamatan penumpang dan awak kabin dapat terjamin "Surat peringatan ini berlaku sejak tanggal ditandatangani," tuturnya.

Menurut Data Pusat Statistik (BPS) jumlah pertumbuhan penumpang pesawat pada 2010 mencapai 22,39 persen menjadi 53,36 juta dari jumlah penumpang pada 2009 yang sebanyak 43,6 juta orang. Perhitungan ini diperoleh berdasarkan jumlah penumpang yang tercatat di lima bandara utama seperti Soekarno-Hatta (Jakarta), bandara Juanda (Surabaya), bandara Ngurah Rai (Bali), bandara Hasanudin (Makassar) dan bandara Polonia (Medan).

Sekjen Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Tengku Burhanuddin mengatakan, peningkatan keselamatan penerbangan harus terus dilakukan seiring dengan pertumbuhan industri penerbangan. Pemerintah memang sudah seharusnya melakukan pengaturan mengenai jam terbang, meskipun hal itu sejatinya sudah diatur dalam aturan penerbangan internasional. "Kita harapkan keselamatan penerbangan terus terjaga," tambahnya.

JAKARTA - Kementerian Perhubugan (Kemenhub) melalui Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, Ditjen Perhubungan Udara mengeluarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close