Pilpres 2024 Diundur ke 2027? Jawaban Politikus ini Tegas Banget
"Oleh karena, ketika ada wacana untuk melakukan amendemen UUD untuk memasukkan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN), dimunculkan wacana tersebut hingga ramai," katanya.
Arsul menyatakan dirinya sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sudah ditegaskan bahwa amendemen UUD dilakukan terbatas, hanya untuk PPHN.
"Presiden menegaskan bahwa amendemen merupakan domain MPR dan beliau minta agar dijelaskan pada masyarakat jika hal itu dilakukan terbatas, hanya untuk PPHN. Jadi agar tidak ada prasangka kepada presiden terkait penundaan pemilu ataupun masa jabatan presiden," katanya.
Dia juga mengatakan usulan atau masukan untuk amendemen tidak bisa dilakukan dengan tiba-tiba atau mendadak.
Minimal harus diusulkan oleh minimal 1/3 anggota MPR dan apa yang akan diusulkan itu harus ditulis, serta dijelaskan.
"Untuk amendemen, tidak akan ada pasal boncengan atau 'selundupan' mengingat semua usulan tidak bisa muncul tiba-tiba karena harus diajukan secara tertulis sehingga bisa diketahui oleh masyarakat," pungkas Arsul.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?