Pilpres Satu atau Dua Putaran, KPU Diminta Tunggu MK
Ketua Forum Pengacara Konstitusi (FPK) Andi M. Asrun menambahkan, pemerintah juga tidak perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk masalah ini. Andi menilai bahwa putusan MK yang menafsirkan maksud konstitusi nanti sudah dapat dijadikan landasan konkret bagi penyelenggara pilpres untuk menetapkan syarat pasangan calon terpilih.
Andi optimistis, permohonannya agar pilpres dilakukan hanya satu putaran dikabulkan MK. "Saya kira, hakim bisa menerima karena sebagian mereka ini paham dan mengerti kontekstual UU Pilpres maupun amandemen konstitusi," ucapnya.
Majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan dari pemerintah, DPR, dan ahli dalam sidang pleno yang akan dilanjutkan Senin pekan depan (23/6). (dod/c1/sof)