Pilpres Satu atau Dua Putaran, KPU Perlu Sepakat dengan Dua Capres
Pasalnya, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 6a, pemenang pilpres adalah pasangan yang memeroleh suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Aturan tersebut juga diterjemahkan dalam Pasal 159 Ayat (1) Undang-Undang Pilpres No 42 tahun 2008. Disebutkan, jika tidak ada pasangan capres/cawapres yang memenuhi syarat kemenangan sebagaimana tertera pada Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, pasangan calon yang memeroleh suara terbanyak pertama dan kedua, dipilih kembali oleh rakyat secara langsung.
Oleh karena itu KPU merasa perlu meminta masukan dari berbagai pihak, agar tidak ada sengketa hukum di kemudian hari. (gir/jpnn)