Pimpinan DPD RI Apresiasi Penetapan 10 Tersangka Baru Kasus ASABRI
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan sepuluh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kali ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan sepuluh manajer investasi (MI) sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang merugikan keuangan negara dengan total Rp 22,78 triliun itu.
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin melalui keterangan resminya pada Rabu (28/7/2021) menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaaan Agung.
“Hal ini angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Di tengah hantaman Covid-19 Kejaksaan Agung telah membuktikan kinerja yang luar biasa dib awah kepemimpinan sekarang. Saya berharap kasus ini dapat selesai sesuai harapan kita semua. Dan, setiap pihak yang terlibat harus dapat menerima konsekuensi hukum yang berlaku,” ujar Sultan.
Sebelumnya, penyidikan di Jampidsus menetapkan sembilan tersangka perorangan. Mereka antara lain, tersangka dari kalangan swasta, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat serta Jimmy Sutopo, juga Lukman Purnomosidi.
Sedangkan tersangka dari jajaran direksi Asabri, yakni Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri yang keduanya adalah purnawirawan, mantan direktur utama (dirut) Asabri serta Bachtiar Effendi, Hari Setiono, dan Ilham Wardhana Siregar.
‘Kejaksaan agung saat ini memiliki kinerja yang luar biasa. Kita mendengar bahwa pada Semester I tahun 2021 selain mengungkap kasus-kasus besar lainnya, di bidang pembinaan, institusi kejaksaan telah mencapai realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 300 miliar,” ujar Sultan.
Sementara di bidang intelijen, kata dia, kejaksaan diklaim berhasil memfasilitasi kegiatan investasi Rp 23,7 triliun.