Pimpinan DPR Cemaskan Pelaksanaan Pemilukada di NAD
Pascapembatalan Ketentuan di UU Pemerintahan AcehJumat, 22 Juli 2011 – 18:18 WIB
Karena itu, pimpinan DPR akan serius meminta kepada Menkopolhukam, Mendagri dan KPU Pusat dengan melibatkan semua parpol peserta Pemilukada Aceh sesuai kewenangan masing-masing untuk menyelesaikan polemik Pemilukada Aceh itu hingga kondisi jadi kondusif dan Pemilukada yang demokratis tanpa kekerasan bisa diselenggarakan.
Sekarang ini, kata Priyo, masih terjadi konflik regulasi perundang-undangan antara DPRD dan gubernur. SOal pengunduran waktu pelaksanaan Pemilukada tidak salah, tapi harus disesuaikan dengan tata aturan yang berlaku. “Mendagri dan KPU Pusat harus segera mengambil langkah terbaik dengan mempertemukan pihak-pihak terkait (DPRD, Gubernur, Pimpinan Parpol) untuk menyelesaikan polemik itu,” desak Priyo lagi.
Pimpinan DPR RI sendiri berjanji akan berbicara dengan menteri terkait untuk menyelesaikan Pemilukada tersebut. "Termasuk soal pengunduran waktu Pemilukada pada 6 bulan ke depan," tukasnya.(fas/jpnn)