Pimpinan DPRD Banjarmasin Dikurung di Rutan Pomdam
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan Iwan Rusmali dan wakilnya Andi Effendi dikurung KPK di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Keduanya menjadi penghuni tahanan, setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp 150 juta.
Suap itu sebagai pelicin pembahasan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin di PDAM Bandarmasih Rp 50,5 miliar.
"Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (15/9).
Dua tersangka pemberi suap, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manager Keuangan PDAM Bandarmasih Transis juga dikurung KPK.
Keduanya dijebloskan di Rutan Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Timur.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," ungkap Febri.
Penahanan dilakukan setelah para tersangka diperiksa intensif pascaditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (14/9) dan Jumat (15/7) dini hari di Banjarmasin.
Keempat tersangka itu keluar dari markas Agus Rahardjo Cs. Mereka memilih bungkam.