Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pimpinan DPRD Diisi Partai Pemenang

Jumat, 24 Juli 2009 – 13:20 WIB
Pimpinan DPRD Diisi Partai Pemenang - JPNN.COM
JAKARTA -- Pemerintah bersama Pansus DPR sudah selesai melakukan lobi terkait sejumlah materi krusial Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU Susduk) pada 22 Juli 2009. Salah satu materi yang sudah disepakati menyangkut komposisi kepemimpinan MPR, DPR dan DPRD. Mendagri Mardiyanto menjelaskan, untuk kepemimpinan MPR terdiri dari unsur DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mekanisme penentuannya dilakukan melalui musyawarah.

Untuk kepemimpinan DPR, Mardiyanto menjelaskan, akan diisi anggota DPR dari partai yang jumlah kursinya terbanyak berdasar hasil pemilu legislatif 2009. Komposisinya satu ketua dan empat wakil ketua. Jadi, peraih suara terbanyak mendapat jatah ketua, dan peringkat dua hingga lima mendapat jatah kursi wakil ketua DPR. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

"Pimpinan DPR ini sebagai satu representasi, sebagai penghormatan kita akan sistem yang semakin hari semakin baik maka tentu pemenang ataupun pemegang kursi terbesar di DPR ini telah kita sepakati menjadi ketua dan pimpinan DPR. Dan ini akan kongruen dengan DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. Jadi, tidak memandang dari partai mana, yang penting pemegang kursi terbanyak akan otomatis menjadi pimpinan," terang Mardiyanto di kantornya, Jumat (24/7).

Dikatakan, dengan ketentuan ini diharapkan tidak ada lagi silang pendapat baik di DPR maupun di DPRD mengenai pengisian pimpinan dewan. "Di daerah pun juga akan melakukan hal yang sama sehingga tidak terjadi satu silang pendapat yang begitu tajam. Daerah sudah bisa mempersiapkan," ujarnya. Rencananya RUU Susduk akan disahkan menjadi UU pada 3 Agustus mendatang.

JAKARTA -- Pemerintah bersama Pansus DPR sudah selesai melakukan lobi terkait sejumlah materi krusial Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan MPR,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close