Pimpinan DPRD Diisi Partai Pemenang
Jumat, 24 Juli 2009 – 13:20 WIB
"Pimpinan DPR ini sebagai satu representasi, sebagai penghormatan kita akan sistem yang semakin hari semakin baik maka tentu pemenang ataupun pemegang kursi terbesar di DPR ini telah kita sepakati menjadi ketua dan pimpinan DPR. Dan ini akan kongruen dengan DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. Jadi, tidak memandang dari partai mana, yang penting pemegang kursi terbanyak akan otomatis menjadi pimpinan," terang Mardiyanto di kantornya, Jumat (24/7).
Dikatakan, dengan ketentuan ini diharapkan tidak ada lagi silang pendapat baik di DPR maupun di DPRD mengenai pengisian pimpinan dewan. "Di daerah pun juga akan melakukan hal yang sama sehingga tidak terjadi satu silang pendapat yang begitu tajam. Daerah sudah bisa mempersiapkan," ujarnya. Rencananya RUU Susduk akan disahkan menjadi UU pada 3 Agustus mendatang.