Pimpinan Forum Honorer K2 Gembira, Revisi UU ASN Ada Titik Terang, Diangkat jadi PNS?
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 Kota Bekasi Muhammad Rahmat Derajat gembira bukan kepalang.
Pasalnya, nasib revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai ada titik terang.
Rahmat mengungkapkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 21 Maret, pembahasan revisi UU ASN masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.
"Ini menjadi kabar gembira bagi seluruh honorer K2. Pada sidang paripurna 21 Maret, sudah ada persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU ASN," terang Rahmat kepada JPNN.com, Kamis (30/3).
Betapa pentingnya revisi UU ASN itu, Rahmat mengatakan seluruh honorer K2 meminta kepada DPR RI segera mengesahkannya sebelum 28 November 2023.
Dia menegaskan amburadulnya rekrutmen PPPK sejak 2019 hingga saat ini, membuat honorer K2 mulai ragu soal kesetaraan kesejahteraan dengan PNS.
Faktanya, PNS memang lebih sejahtera dibandingkan PPPK yang sebagian besar hanya menikmati gaji di bawah Rp 5 juta.
"Katanya PNS dan PPPK setara, tetapi PPPK masih dianggap golongan kedua alias honorer," tegasnya.