Pimpinan Forum Honorer K2 Gembira, Revisi UU ASN Ada Titik Terang, Diangkat jadi PNS?
Oleh karena itu, Rahmat meminta agar pemerintah tidak lagi menghalangi pengesahan RUU ASN yang merupakan inisiatif DPR RI.
Sudah saatnya honorer K2 yang tersisa dan didominasi tenaga administrasi serta teknis lainnya diangkat PNS sebagaimana diatur dalam RUU ASN ayat 131a.
Dia optimistis Presiden Joko Widodo akan menyelesaikan masalah honorer K2 di akhir masa jabatannya.
Masalah seputar honorer K2 ini utang pemerintah yang harus segera dituntaskan, apalagi pemerintah sudah beberapa kali mengeluarkan regulasi larangan merekrut honorer lagi sejak 2005.
"Kami makin yakin diangkat PNS jika revisi UU ASN sudah disahkan. Tidak ada yang tidak mungkin," pungkasnya. (esy/jpnn)