Pimpinan GTKHNK35+: PPPK Banyak Kelemahannya, Pak Moeldoko Sudah Tahu
Tinggal pemerintah saja khususnya Mendikbud Nadiem Makarimt harus welcome dengan aspirasi GTKHNK 35 serta turut mengupayakan Keppres PNS untuk GTKHNK 35 .
"Presiden menerbitkan Keppres itu sudah merupakan amanat konstitusi jadi tidak melanggar aturan," tegasnya.
Sigid menambahkan, GTKHNK35 terus berupaya menyampaikan permohonan secara langsung kepada Presiden Joko Widodo. Presiden telah menerbitkan Keppres Nomor 25 Tahun 2018 tentang pengangkatan PNS bagi bidan PTT dan Keppres Nomor 17 Tahun 2019 tentang pengangkatan PNS bagi dosen.
"Semoga Bapak Presiden juga berkenan menerbitkan Keppres PNS bagi guru dan tendik honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas ke atas dari sekolah sekolah negeri semua jenjang," pungkasnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: