Pimpinan Komisi II DPR Sebut Usul Revisi UU Pilkada dari KPU
Menurutnya, usulan bermula saat mengemuka perbedaaan pendapat terkait PKPU. Di satu sisi penyelenggara pemilu berpendapat, parpol yang bersengketa harus mengantongi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah. Jika belum inkrah, maka partai diharapkan islah.
Atas sikap tersebut, sebagian anggota dewan mengusulkan KPU mengacu pada putusan pengadilan yang terakhir, jika belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Karena perdebatan itu dan untuk menyempurnakan payung hukum, KPU meminta undang-undang saja yang direvisi sehingga tidak ada lagi multitafsir. Jadi itu usul KPU," ujarnya.
Riza mengatakan atas usulan tersebut, DPR belum menentukan sikap. Karena perlu dirapatkan terlebih dahulu.
"Jadi kami belum menindaklanjutinya, nanti kan harus melalui badan musyawarah dan lain-lain," ujarnya. (gir/jpnn)