Pimpinan Komisi IX DPR RI Desak Penegak Hukum Implementasikan UU Perlindungan Anak
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk mengimplementasikan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hal itu disampaikan Nihayatul terkait kasus penculikan anak inisial MA di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Kami mendesak pemerintah dan para penegak hukum secara tegas dan komitmen menjalankan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, termasuk menghukum pelaku kejahatan terhadap anak dengan hukuman berat, terlebih jika pelaku terbukti residivis," ucap Nihayatul di DPP PKB, Jakarta, Rabu (4/1)
Dia menjelaskan selama 2022, Polri mencatat sebanyak 11.012 kasus kekerasan anak.
"Angka itu meningkat dari 2021sebanyak 14.517 kasus kekerasan anak berdasarkan data Kementerian PPPA. Bahkan di 2019, Polri mencatat 2.303 kasus kejahatan penculikan dan mempekerjakan anak," lanjut dia.
Ketua Bidang Kesehatan dan Perlindungan Anak DPP PKB itu menilai dari data tersebut, anak–anak Indonesia belum bisa mendapatkan rasa aman dan terlindungi dari segala tindak kekerasan.
"Termasuk hal lain yang membahayakan ketika berada di lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah, ruang bermain atau dimana pun di seluruh ruang publik," dia menambahkan.
Tak hanya itu, Nihayatul mendesak pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban, seperti penanganan yang cepat, perawatan, pendampingan psikososial serta memastikan keberlangsungan pendidikan anak.