Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara
jpnn.com - Perlindungan hukum bagi bayi yang lahir di penjara merupakan isu yang mengundang perhatian dalam konteks hak asasi manusia.
Fenomena ini menyorot kompleksitas dan tantangan yang dihadapi oleh bayi yang lahir di lingkungan penjara, terutama terkait hak-hak dasar mereka.
Dalam perspektif hak asasi manusia, penting untuk mengkaji bagaimana sistem hukum mengatur perlindungan dan kesejahteraan bayi yang lahir di penjara, serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi dengan baik.
Taruna Madya Politeknik Ilmu Pemasyarakatn Kemenkumham RI, Amelia Gresya Pasaribu, mengatakan tulisan ini bertujuan untuk menjelajahi berbagai aspek.
Terkait perlindungan hukum bagi bayi yang lahir di penjara, menggali isu-isu krusial, dan menyoroti pentingnya upaya bersama dalam menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi mereka.
“Berdasarkan prinsip HAM terhadap perlindungan anak, tanggung jawab mendasar yang diatur dalam hukum perlindungan anak meliputi konsep-konsep yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak,” kata Amel Senin (6/5).
Prinsip pertama adalah prinsip non-diskriminasi, yang menekankan bahwa anak-anak tidak boleh dibedakan berdasarkan faktor-faktor seperti suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, budaya, bahasa, status hukum, urutan kelahiran, atau kondisi fisik dan mental mereka.
Prinsip kedua adalah prinsip terbaik bagi anak, yang memastikan bahwa keputusan-keputusan yang mempengaruhi anak harus memprioritaskan kepentingan terbaik mereka.