Pimpinan KPK Buka Suara Soal Sadapan
Senin, 26 Oktober 2009 – 20:32 WIB
Tumpak yang dalam kesempatan itu didampingi Plt Wakil ketua KPK, Mas Achmad Santisa dan Waluyo, serta Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, menjelaskan, rekaman itu hanya akan dibuka jika dibutuhkan untuk membuat terang suatu perkara di pengadilan, ataupun atas permintaan penegak hukum. Rekaman yang sudah menjadi dokumen itu, kata Tumpak, akan diserahkan jika memang diminta secara prosedural.
Sejauh ini, rekaman tersebut juga bukan sebagai salah satu barang yang disita Polisi dalam kasus dugaan penyelewengan kewenangan oleh Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. "Dokumen itu masih tersimpan baik di KPK," ucapnya.(ara/pra/JPNN)