Pimpinan KPK Ingin Bertemu Presiden Jokowi? Begini Prosedurnya
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin bertemu Presiden Joko Widodo alias Jokowi tetap harus mengikuti prosedur.
Hal ini terkait dengan keinginan Komisioner lembaga antirasuah itu bertemu presiden untuk menyampaikan keresahan pegawai KPK terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, mereka mengaku masih kesulitan bertemu Kepala Negara.
Dari penjelasan Jokowi, Agus Raharjo dkk tetap harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang mengatur waktu pertemuan dengan presiden.
“Kalau nanti sudah ada pengajuan ke Mensetneg, biasanya diatur di situ, masa saya,” ucap Jokowi tanpa melanjutkan jawabannya saat konfirmasi jurnalis di Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada Senin (16/9).
Dia juga meminta awak media menanyakan langsung kepada Kemensetneg apakah sudah permintaan untuk bertemu dari pimpinan KPK atau belum.
“Tanyakan Kemensesneg ada enggak pengajuan itu. Kalau ada akan diatur waktunya (disesuaikan) dengan acara yang ada di presiden,” kata mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.
Sebelumnya, Jokowi juga merespons langkah pimpinan KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah tersebut kepada presiden.
Menurut Jokowi, mekanisme semacam itu tidak diatur di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.