Pimpinan KPK Ini Diduga Lakukan Dua Pelanggaran Sekaligus
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga ada pelanggaran lain yang dilakukan Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penerimaan gratifikasi tiket dan fasilitas pada ajang MotoGP Mandalika.
Boyamin menyebut Lili juga melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK yang berisi larangan bagi pimpinan KPK untuk berhubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.
Dia sempat melaporkan Lili dengan dugaan pelanggaran pasal yang sama terkait kasus suap lelang jabatan di Tanjungbalai kepada Kejaksaan Agung.
Pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi tiket dan fasilitas MotoGP ini, Lili diduga menjalin hubungan dengan salah satu BUMN yang kasusnya sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
“Kenyataannya, sedang ditangani KPK dugaan korupsi (salah satu BUMN) dan sudah ditangani oleh KPK sejak akhir tahun 2021,” kata Boyamin saat dihubungi, Senin (4/7).
Dia mengungkapkan proses penanganan perkara tersebut merupakan pengambilalihan kasus dari Kejaksaan Agung kepada KPK.
“Artinya, dugaan ini juga berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak (salah satu BUMN). Ini berkaitan dengan pasal 36,” tambah Boyamin.
Dengan begitu, Boyamin mengatakan Lili diduga melakukan dua pelanggaran yaitu Pasal 36 UU KPK dan penerimaan gratifikasi tiket serta fasilitas pada ajang MotoGP Mandalika.