Pimpinan KY Dibatasi 2,5 Tahun
Jumat, 31 Desember 2010 – 02:36 WIB
Aturan pembagian masa jabatan pimpinan KY kata Jaja sudah diatur dalam Peraturan KY Nomor 1/2010. Peraturan ini sebagai pengganti dari Peraturan KY Nomor 1/2005 dan Nomor 3/2005 yang menyebutkan pimpinan KY menjabat selama lima tahun. "Jadi tidak seperti lagi jamannya Pak Busyro (Busyro Muqaddas mantan Ketua KY). Sudah diganti," jelasnya. (awa/jpnn)