Pimpinan MPR dan Presiden Jokowi Duduk Berhadapan Bahas Agenda Penting
jpnn.com, JAKARTA - Rapat Konsultasi Pimpinan MPR RI dengan Presiden Jokowi
Ketua MPR RI Bamsoet Pastikan PPHN Bisa Dihadirkan tanpa Amandemen UUD NRI 1945
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama kolega memastikan kepada Presiden Jokowi bahwa pokok-pokok haluan negara (PPHN) dihadirkan sebagai bintang pengarah bangsa Indonesia tanpa melalui amendemen konstitusi.
MPR RI periode 2019-2024 melakukan terobosan melalui konvensi ketatanegaraan. Pimpinan MPR RI juga menyampaikan kepada Presiden Jokowi mengenai hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI terhadap substansi dan bentuk hukum PPHN sebagai bintang penunjuk arah yang menjamin kesinambungan program pembangunan.
Badan Pengkajian MPR RI telah memiliki terobosan hukum bahwa bentuk hukum PPHN yang paling tepat dilakukan melalui Ketetapan MPR RI.
Menghadirkannya tidak perlu melakukan amendemen konstitusi karena bisa dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan.
Diperlukan kesepakatan delapan lembaga negara, yaitu MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, KY, dan lembaga kepresidenan.