Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
Selasa, 29 Oktober 2024 – 14:12 WIB
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Jo 76 huruf d D dan atau pasal 82 Jo 76 huruf E undang-undang Nomor 35 tahun 2024 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)