Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri

Selasa, 29 Oktober 2024 – 14:12 WIB
Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri - JPNN.COM
Ilustrasi kasus pencabulan. Foto: Ricardo/JPNN com

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Jo 76 huruf d D dan atau pasal 82 Jo 76 huruf E undang-undang Nomor 35 tahun 2024 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Jambi diduga melakukan pencabulan terhadap santri.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA