Pimpinan Polri Dilaporkan ke Komnas HAM
Rabu, 11 November 2009 – 14:46 WIB
Dikatakan, Komnas HAM akan melakukan investigasi terhadap laporan yang dilayangkan kliennya itu.
Selain ditekan, tambah Apolos, Wiliardi mengaku, mendapat intimidasi lainnya terutama dalam tiga hari pertama pemeriksaan, yaitu 28-30 April 2009 lalu. Saat itu pemeriksaan dilakukan tanpa adanya pengacara yang mendampingi. Padahal aturannya, dalam KUHAP untuk perkara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, tersangka memiliki hak didampingi kuasa hukum. Selain itu, tersangka juga tidak bisa makan dan tidur selama tiga hari karena tingginya tekanan.