Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pimpinan Undip Komentari Penangguhan Praktik Yan Wisnu dari RSUP Dr Kariadi

Senin, 02 September 2024 – 08:01 WIB
Pimpinan Undip Komentari Penangguhan Praktik Yan Wisnu dari RSUP Dr Kariadi - JPNN.COM
Baliho Zero Bullying di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com - Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro (Undip) Wijayanto mengomentari langkah penangguhan aktivitas klinis atau praktik Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip Yan Wisnu Prajoko dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi.

Menurutnya, penghentian praktik sementara dr Yan Wisnu yang dikeluarkan Dirut RSUP Dr Kariadi Agus Akhmadi adalah bentuk penghukuman bagi Undip setelah penutupan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada 14 Agustus 2024.

"Hukuman pertama berupa penutupan PPDS Undip. Hukuman kedua baru saja terjadi kemarin. Hukuman itu diberikan kepada Dr Yan Wisnu, Dekan Fakultas Kedokteran Undip," kata Wijayanto dalam keterangan, Minggu (1/9).

Sementara, menurut Wijayanto, proses penyidikan dugaan perundungan di balik kematian mahasiswinya, Aulia Risma Lestari belum rampung. Menurutnya, investigasi itu masih jauh dari kata selesai, tetapi penghakiman bahkan hukuman sudah dilakukan berkali-kali.

"Penutupan program studi itu tidak hanya merugikan 80-an para mahasiswa PPDS lainnya. Namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RS Karyadi," katanya.

Akhir-akhir ini, dia sering bertemu dengan Yan Wisnu, dan mengamatinya. Menurutnya, wajah dokter spesialis onkologi itu tampak lelah dan kurang tidur. Belum lagi setelah RSUP Dr Kariadi menangguhkan ptaktinya.

"Kepada saya, dia mengaku mengalami banyak sekali doxing dan perisakan di berbagai akun media sosial yang dia miliki. Hari-hari ini dia merasa didera rasa cemas dan panik, stres dan burn out," ujarnya.

Dia menyatakan bahwa Yan Wisnu tak akan menutup-nutupi dugaan perundungan yang dituduhkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro (Undip) Wijayanto menilai penangguhan praktik dr Yan Wisnu dari RSUP Dr Kariadi bentuk penghukuman berkali-kali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News