Pimpro Irigasi Divonis 2,6 Tahun
Jumat, 19 November 2010 – 06:42 WIB
GORONTALO – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang di Pengadilan Negeri Gorontalo, terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jaringan Irigasi Pompa Air Tanpa Motor (PATM) Limboto Kabupaten Gorontalo IP alias Ismail akhirnya dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara. Informasi yang berhasil dirangkum Gorontalo Post (Grup JPNN), putusan yang diberikan oleh hakim majelis persidangan PN Gorontalo yang dipimpin langsung Ahmad Sema SH, MH itu sudah berdasarkan fakta dan ketarangan saksi yang telah terungkap dalam persidangan. IP dalam kapasistas selaku asisten pananggungjawab kegiatan atau yang biasa dikenal dengan Pimpinan Proyek (Pimpro) pada pembangunan PATM Limboto yang menggunakan dana APBD 2005 senilai Rp 2,9 miliar itu telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.
Atas perbuatan Ismail, hakim majelis persidangan akhirnya memberikan ganjaran hukuman selama 2,6 tahun penjara. Bukan itu saja, Ismail juga diminta oleh hakim mejelis untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta dan Subsider 6 bulan kurungan penjara. Pasalnya, Ismail dinyatakan terbukti bersalah melanggar pidana pokok yakni Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sebagai Pimpro Ismail telah menyalahgunakan kewenangannya yakni memproses penujukan langsung (PL) kepada PT PT Tirta Anugrah Nusantara selaku pemegang hak paten yang Direkturnya yakni AP alias Ade juga telah divonis lebih dulu dalam kasus yang sama pada proyek pembanguanan PATM Limboto tersebut. Akibat perbuatan Ismail, negara akhirnya telah dirugikan senilai miliaran rupiah.
GORONTALO – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang di Pengadilan Negeri Gorontalo, terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
Sabtu, 23 November 2024 – 13:00 WIB - Kep. Riau
Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
Sabtu, 23 November 2024 – 07:15 WIB - Daerah
Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
Jumat, 22 November 2024 – 21:53 WIB - Daerah
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
Jumat, 22 November 2024 – 17:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
Sabtu, 23 November 2024 – 14:21 WIB - Bulutangkis
Nomor 1 Dunia Keok, Jojo Tembus Final China Masters 2024 & BWF World Tour Finals
Sabtu, 23 November 2024 – 14:13 WIB - Hukum
Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
Sabtu, 23 November 2024 – 11:38 WIB - Politik
Inilah Sosok Komisioner KPU Kota Bogor yang Diduga Menerima Dana Puluhan Juta dari Istri Dokter Rayendra
Sabtu, 23 November 2024 – 12:00 WIB - Pilkada
Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
Sabtu, 23 November 2024 – 11:11 WIB