Pimpro Irigasi Divonis 2,6 Tahun
Jumat, 19 November 2010 – 06:42 WIB
GORONTALO – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang di Pengadilan Negeri Gorontalo, terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jaringan Irigasi Pompa Air Tanpa Motor (PATM) Limboto Kabupaten Gorontalo IP alias Ismail akhirnya dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara. Informasi yang berhasil dirangkum Gorontalo Post (Grup JPNN), putusan yang diberikan oleh hakim majelis persidangan PN Gorontalo yang dipimpin langsung Ahmad Sema SH, MH itu sudah berdasarkan fakta dan ketarangan saksi yang telah terungkap dalam persidangan. IP dalam kapasistas selaku asisten pananggungjawab kegiatan atau yang biasa dikenal dengan Pimpinan Proyek (Pimpro) pada pembangunan PATM Limboto yang menggunakan dana APBD 2005 senilai Rp 2,9 miliar itu telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.
Atas perbuatan Ismail, hakim majelis persidangan akhirnya memberikan ganjaran hukuman selama 2,6 tahun penjara. Bukan itu saja, Ismail juga diminta oleh hakim mejelis untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta dan Subsider 6 bulan kurungan penjara. Pasalnya, Ismail dinyatakan terbukti bersalah melanggar pidana pokok yakni Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sebagai Pimpro Ismail telah menyalahgunakan kewenangannya yakni memproses penujukan langsung (PL) kepada PT PT Tirta Anugrah Nusantara selaku pemegang hak paten yang Direkturnya yakni AP alias Ade juga telah divonis lebih dulu dalam kasus yang sama pada proyek pembanguanan PATM Limboto tersebut. Akibat perbuatan Ismail, negara akhirnya telah dirugikan senilai miliaran rupiah.
GORONTALO – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang di Pengadilan Negeri Gorontalo, terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Sikap PDIP Masih Dinanti
-
Wapres Maruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Mampu Kalahkan Guinea
-
2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, AHY Bilang Begini
-
Menteri Anas: Ada 4 Instansi Belum Mengusulkan Formasi CASN
-
Wasit VAR Piala Asia U-23 Bikin Resah, Jenderal Gadungan TNI Beraksi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Daerah
2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
Senin, 06 Mei 2024 – 21:22 WIB - Maluku
4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
Senin, 06 Mei 2024 – 21:12 WIB - Daerah
OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang
Senin, 06 Mei 2024 – 20:54 WIB - Sumsel
Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
Senin, 06 Mei 2024 – 19:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
Senin, 06 Mei 2024 – 18:51 WIB - Kriminal
Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
Senin, 06 Mei 2024 – 21:00 WIB - Hukum
Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
Senin, 06 Mei 2024 – 20:28 WIB - Jabar Terkini
27 Pasien Keracunan Hidangan Hajatan Jalani Perawatan Intensif di RSUD RSUD Bayu Asih Purwakarta
Senin, 06 Mei 2024 – 21:30 WIB - Kriminal
Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
Senin, 06 Mei 2024 – 18:58 WIB