Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pinangki Sudah Begitu sebelum Jadi Istri AKBP Yogi Napitupulu

Senin, 16 November 2020 – 23:24 WIB
Pinangki Sudah Begitu sebelum Jadi Istri AKBP Yogi Napitupulu - JPNN.COM
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang Eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9). Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan anggota Polri AKBP Yogi Yusuf Napitupulu dalam persidangan terhadap Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/11).

AKBP Yogi merupakan suami jaksa yang kini menjadi terdakwa penerima suap dari Djoko S Tjandra itu.

Pada persidangan itu Yogi menuturkan bahwa dirinya menikah dengan Pinangki pada 2014. Menurutnya, Pinangki sudah bergaya hidup glamor sebelum menjadi istri mantan kepala sub-bagian di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tersebut.

"Saya pikir kehidupannya sebelum kenal saya sudah begitu," kata Yogi di kursi saksi guna menjawab pertanyaan JPU tentang pengeluaran Pinangki yang mencapai sekitar Rp 70 juta per bulan.

Yogi juga mengungkapkan bahwa dirinya dan Pinangki memiliki perjanjian pranikah soal pemisahan harta. Hal itu disebabkan Pinangki memperoleh warisan dari suami pertamanya, Almarhum Djoko Budiharjo.

"Komitmen kami diawali perjanjian pranikah, memisahkan harta saya dan Pinangki. Saya pernah gagal berumah tangga sehingga kami berkomitmen dengan menunjukkan perjanjian pranikah," kata Yogi.

Sebagai polisi, Yogi memperoleh gaji dan tunjangan sekitar Rp 14 juta per bulan. Adapun Pinangki sebagai jakwa memiliki penghasilan dari gaji dan tunjangan  sekitar Rp 18 juta per bulan.

Namun, Pinangki dengan gaji sebegitu mampu membayar sewa tempat tinggal di Essence Darmawangsa Apartment, Jakarta Selatan. Pinangki mengeluarkan sekitar Rp 35 juta untuk membayar sewa apartemen dan biaya listrik.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan anggota Polri AKBP Yogi Yusuf Napitupulu dalam persidangan terhadap Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close